Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah untuk tidak menilai aturan keselamatan angkutan ferry di bawah standarisasi dengan adanya penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) terhadap Indonesia. Dalam penilaian itu Indonesia dimasukkan dalam jajaran negara dengan keselamatan yang rendah bersama Bangladesh dan Filipina sebagai negara berkembang secara global. Menurut Anggota DPR RI Periode 2014 2019 ini, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi terutama GAPASDAP.
Karena untuk keselamatan ini GAPASDAP sudah merativikasi aturan International yaitu SOLAS (Safety Of Life At Sea). "Sekarang ini ada regulasi non konvensi yang di adopt oleh Indonesia tetapi malah diatas dari aturan regulasi SOLAS (malah cenderung highly regulated) dan mengacu kepada aturan Australia yang diatas aturan SOLAS," kata pria yang akrab disapa BHS ini. Menurut dia bahkan beberapa negara maju menggunakan aturan non konvensi yang dibawah SOLAS, seperti misalnya Jepang dengan menggunakan Japanese Government, Kanada dengan Goverment of Canada dan Filiphina dengan Marina Philipine Goverment untuk transportasi domestik lautnya.
"Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan non konvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan domestiknya,." ujar BHS. Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini : 8 Elektabilitas Tertinggi dan Terkini Jelang Pencoblosan Ganjar dan Anies Gantian Kampanye di Makassar, Intip Survei Elektabilitas Capres di Sulsel
Terkini Survei Elektabilitas Capres, Pertarungan Sengit Prabowo, Anies dan Ganjar di Jakarta Banten Daftar Klasemen Liga Voli Korea Usai Pink Spiders Menang: Debut Perdana Willow Johnson Sukses Halaman all Survei Elektabilitas Capres: Belum Ada Paslon yang 50 Persen, Peluang Pilpres 2 Putaran Terbuka?
Elektabilitas Paslon Berubah Jelang Pencoblosan Menurut Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Dikatakan oleh Alumni ITS Perkapalan ini, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA.
Dan semua kapal kapal di bawah asosiasi asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS. "Untuk diketahui di luar daripada anggota asosiasi asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal kapal yang belum terdaftar di IMO sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia. Itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," ujarnya. Di Indonesia hanya ada 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk di dalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia.
Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal (Data Dehbub 2019) termasuk 13 ribu Kapal yang tercatat di IMO. Sisanya lebih dari 60 ribu kapal tidak terdaftar di IMO. "Sehingga untuk melakukan pendaftaran semua kapal kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO adalah tugas daripada pemerintah," ujar BHS.
Demikian juga klasifikasi yang mengatur aturan keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40 ribu kapal. "Termasuk didalamnya adalah semua kapal ferry yang ada di Indonesia," ujarnya. Menurut BHS inilah yang mengakibatkan penilaian IMO di Indonesia terhadap semua kapal kapal yang ada di Indonesia masuk dalam kategori penilaian yang rendah dari dunia international.
"Ditambah Biro Klasifikasi Indonesia hingga saat ini masih belum diakui oleh dunia pelayaran Internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies), sehingga Klasifikasi Indonesia yang diwajibkan oleh UU 17 tentang pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan international dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian international termasuk IMO," ujar BHS. BHS mengatakan karena angkutan ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan internasional yang tertinggi maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat baik domestik maupun internasional tentang aturan keselamatan di angkutan ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju. "Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut," ujar Ferry.