Ketua KPK Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini. Sedianya pada Jumat (20/10/2023 ini, Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Adapun informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber. "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud.

Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Ungkap Perasaan Pasca CSB Ditangkap, Jessica Iskandar Kenang Momen Sulit Ditipu Rekan Bisnis

Penjelasan Polisi Soal Pengemudi Mini Cooper Adang Bus TransJakarta di Jakut: Ribut Saling Senggol PSM Makassar Full Skuad Latihan di Stadion Kalegowa, Tavares Duetkan Victor Mansaray Adilson Silva Emak emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk Adang Bus Transjakarta, Polisi Ungkap Kronologi & Ending

Kenakalan Remaja di Indramayu Makin Menjadi jadi, Kapolres Minta Ortu Tak Izinkan Anak Keluar Malam VIRAL Emak emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk, Adang Bus Transjakarta, Ini Penjelasan Polisi Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Capres Terkuat Jawa, Anies Lemah di Jateng, Ganjar di Jabar

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all "Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron. Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *