Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023). “Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kara Budi Arie.
Pihaknya bekerja sama Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme. “Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelasnya. Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.
Intip Kekayaan Rektor ITB, Prof Reini, Punya Tanah dan Bangunan di Bandung dan Tangerang Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan RB Sebut Cair Awal Februari, Simak Besarannya Soal dan Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167 Aktivitas Kelompok: Masa Pendudukan Jepang
PILU Alasan Baliah Ibu yang Viral Ngemis 'Aa Kasihan Aa': Beli Paket Internet Anak, Suami Tuna Rungu Bule Austria Arzum Balli Siap Ceraikan Awan Petugas PPSU Pondok Labu karena Kecanduan Judi Sosialisasi Lomba RT se Kabupaten Sidoarjo Sebagai Gerakan Moral dan Sosial
Profil Yann Sommer, Sosok Leader Silenzioso Inter Milan, jadi Pahlawan Gagalkan Penalti Fiorentina Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.
Menteri Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” tandasnya. Menkominfo meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.