Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen

Berikut ini daftar persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 untuk sejumlah jabatan fungsional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) merilis syarat wajib tambahan dan penunjang. Persyaratan wajib tambahan CPNS 2023 ini memiliki bobot 25 persen.

Peserta CPNS 2023 hanya dapat menggunakan satu sertifikat sebagai penunjang nilai, setelah memenuhi persyaratan wajib. Selengkapnya, simak daftar di bawah ini, dikutip dari Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 650 Tahun 2023. Penjual Ikan Dapat Bule Rusia, LDR Sejak 2016, Istri Bule Kini Huni Rumah Sederhana: Tak Masalah

Patung Soekarno di Banyuasin Telan Biaya Rp 150 Juta Dari Anggaran, Disebut Masih Tak Mirip Viral Pria Ngamuk di Toko Jam di Binjai, Obrak abrik dan Pecahkan Etalase Toko Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4

Viral Wanita di Batam Ngamuk Minta Kejelasan Soal Kakak Meninggal dengan Kondisi Perut Terbelah Pasar Mrican Baru Pekalongan Sudah Ditempati, Kades: Belum Ada Tembusan dari Pengelola Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all

Surat Keterangan Sehat Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas Sertifikat TOEFL yang berlaku dan berasal dari lembaga resmi penyelenggaraan tes TOEFL dengan skor minimal 550

Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) minimal peringkat Madya yang dikeluarkan 2 tahun terakhir Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted)(jumlah: 1) Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 2)

Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama (jumlah: 2) Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK Otomotif Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara

Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan Direktorat Angkutan Udara/Lembaga Diklat tersertifikasi Direktorat Angkutan Udara Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015 1. Persyaratan administrasi:

A. Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas B. Usia 18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat LSP Basarnas C. Usia maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku d. Diutamakan memiliki:

1) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku 2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Basarnas; dan/atau 3) Sertifikat kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi lainnya yang diakui oleh Basarnas 2. Lulus Pemeriksaan Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah dengan supervisi Basarnas. Pemeriksaan kesehatan meliputi:

A. Tinggi badan minimum peserta perempuan 157 cm dan laki laki 163 cm B. Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang nilai 18 s.d 26 c. Pemeriksaan fisik lengkap D. Pemeriksaan penunjang:

1) Rontgen Paru 2) Treadmill 3) Laboratorium darah lengkap, urine dan narkoba E. Buta warna 3. Lulus tes kesemaptaan

Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Basarnas. Nilai minimum tes kesamaptaan adalah 40. Tes kesemaptaan meliputi: A. Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter b. Tes samapta B yang berupa: 1) Push up 1 menit 2) Sit up 1 menit 3) Pull up 1 menit

4. Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter 5. Tes phobia ketinggian 6. Psikotes

Daftar selengkapnya silakan klik .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *