Said Iqbal Tekankan Pentingnya Pembangunan Ekonomi Melalui Penciptaan Lapangan Kerja

Said Iqbal Tekankan Pentingnya Pembangunan Ekonomi Melalui Penciptaan Lapangan Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan visi partai untuk pembangunan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu disampaikannya saat meyapa buruh dan warga di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, (24/1/2024). Said Iqbal menekankan bahwa dengan jika lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen, Partai Buruh bertekad menambahkan sekitar 2,5 juta lapangan pekerjaan setiap tahunnya, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan melampaui 6 persen.

"Penciptaan lapangan kerja ini akan berbasis pada prinsip pasar sosial atau 'social market economy', yang tidak hanya fokus pada pasar uang dan barang, tetapi juga pada pengelolaan anggaran dana dari jaminan sosial," kata Said. Pasar sosial, seperti yang dijabarkan oleh Said Iqbal, akan melibatkan anggaran dana dari berbagai program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun, hari tua, kesehatan, perumahan, dan pengangguran, serta penekanan pada upah yang layak. Dia memperkirakan dua sumber dana dari pasar sosial ini dapat mengumpulkan sekitar Rp 2.000 triliun dalam jangka waktu 5 tahun.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa kombinasi dana jaminan sosial ini dengan APBN dan APBD yang ada saat ini akan mampu menciptakan 2,5 juta lapangan kerja baru per tahun, asalkan iuran jaminan pensiun dikelola dengan baik. Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Terbaru Januari 2024, Cek Elektabilitas Paslon Terkuat Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 di 4 Lembaga: Anies, Prabowo dan Ganjar, Siapa Terkuat?

KPA dan PA Wilayah Langsa Deklarasikan Dukungan Prabowo Gibran 15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 5 Kurikulum Merdeka & Jawaban, Bertukar dan Membayar Survei Elektabilitas Capres Cawapres Januari 2024: Prabowo Gibran Masih Tertinggi di Posisi Pertama Halaman 4

Paslon Terkuat Belum Capai 50 Persen, Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Swing Voters Jadi Penentu Siang Ini Jalan Raya Sumedang Macet, Jarak 5 KM Butuh Waktu 1 Jam, Itupun Pakai Motor Dapat Upah Rp5000, Mbah Semi Utang Beras Demi Makan, Dinsos Sebut Hidupnya %27Sangat Tidak Kekurangan%27 Halaman 4

Dalam hal ini, Said Iqbal juga menyoroti perbedaan pendekatan Partai Buruh dalam penciptaan lapangan kerja dibandingkan dengan partai lain, dengan fokus pada ekonomi pasar sosial. Selain itu, Partai Buruh juga menekankan pentingnya peningkatan perlindungan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dalam upayanya memastikan hak hak TKI terlindungi, Partai Buruh mengusulkan serangkaian langkah strategis.

"Perlindungan terhadap TKI harus nyata, bukan hanya sekedar basa basi," ucap Said Iqbal "Kami menuntut bahwa upah minimum bagi TKI harus sesuai dengan standar negara tempat mereka bekerja, bukan berdasarkan perjanjian bilateral antarnegara yang sering kali merugikan para pekerja kita," imbuhnya. Lebih lanjut, Said Iqbal menekankan pentingnya program jaminan sosial bagi TKI yang setidaknya setara dengan standar di negara tujuan.

Termasuk, pihaknya tidak akan mentolerir adanya penyiksaan atau perlakuan tidak adil terhadap TKI. "Untuk itu, Partai Buruh akan mendirikan Lembaga Advokasi TKI di berbagai negara, yang akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memastikan hak hak TKI dilindungi," pungkas dia.

Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Polisi membenarkan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024). Selain SYL, polisi juga rencananya akan memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. "Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.

Selain ketiga orang itu ada sejumlah saksi lain yang diagendakan dimintai keterangannya dalam perkara tersebut. Namun Ade tak merinci sosok saksi lain termasuk jumlahnya yang juga diperiksa soal kasus Firli Bahuri hari ini. "Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan," jelasnya.

AC Milan Ungguli Arsenal dan Man Utd Dalam Pengejaran Transfer Joshua Zirkzee dari Bologna Hasil Transfer Bola Eropa AC Milan, Newcastle, Chelsea, Ungguli Upaya Man United dan Arsenal Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Mikel Arteta Sampaikan Pesan Transfer Arsenal yang Sempurna yang Tidak Dapat Disaingi Liverpool Sosok Arzum Balli, Bule yang Nikahi Petugas PPSU kini Ingin Cerai karena Suami Kecanduan Judi Slot Halaman 4 KPU Palu Jadwalkan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 H 3 Pencoblosan ke 8 Kecamatan

Selain SYL, Polisi Juga Periksa Mantan Ajudan dan Pengawal Pribadi Firli Bahuri Hari Ini Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Ade hanya menyebut pemeriksaan saksi saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara," tuturnya. Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Diketahui, hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis. Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut. Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ungkapnya. Meski begitu, Ade tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi saksi baru yang akan diperiksa. Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya. Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020 2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. "Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

MK Habiskan Rp 406,9 M Dana Pagu 2023, Pengeluaran Terbesar untuk Belanja Barang Rp 261,9 M

MK Habiskan Rp 406,9 M Dana Pagu 2023, Pengeluaran Terbesar untuk Belanja Barang Rp 261,9 M

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabiskan dana sebanyak Rp 406,9 miliar dari total pagu Rp 407,1 miliar pada 2023. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pleno Khusus MK beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Suhartoyo menyebut total persentase penyerapan anggaran dana itu tergolong tinggi, yakni mencapai 99,95 persen.

"Laporan Keuangan MK 2023, dari pagu Rp407,1 miliar, realisasi (dana dihabiskan) Rp406,9 miliar atau 99,95 persen," ungkap Ketua MK Suhartoyo. Lebih rinci, Suhartoyo menjelaskan anggaran dana dihabiskan untuk beberapa hal yakni belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai. Ia mengungkapkan pengeluaran MK terbesar untuk belanja barang yaitu sebesar Rp 261,9 miliar dari total pagu Rp 264,6 miliar.

Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Rabu 31 Januari 2024 Beli Rp 500 Ribu Dapat Segini Sosok Liena Ozora, Berprofesi sebagai Sopir Bus Wanita, Bertekad Ubah Kehidupan Keluarganya Tak Mau Ikut Jokowi, Slank Dukung Ganjar Mahfud, Rilis Lagu Salam M3tal

Ciri ciri Mayat tanpa Identitas yang Ditemukan di Perlintasan Kereta Api Tebingtinggi JOKOWI Salurkan Bansos Tanpa Mensos Risma, Menteri PDIP Mulai Dicueki Jokowi? Ini Jawaban Istana Halaman 4 Gempa Terkini Rabu 31 Januari 2024, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Survei Capres Terbaru Hari Ini, Paslon Terkuat Versi SDI dan 2 Lembaga, Swing Voters Masih Tinggi Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Selanjutnya, MK menghabiskan dana sebesar Rp 82,6 miliar untuk belanja modal.

Adapun besaran Pagu total untuk belanja modal, yakni Rp 82,6 miliar. "Untuk belanja pegawai (dihabiskan) Rp59,8 miliar dari total pagu Rp59,9 miliar," tutur Ketua MK itu. Sebagai informasi, 9 hakim konstitusi hadir lengkap dalam acara penyampaian laporan tahunan ini.

Mereka yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sidang pleno ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh di antaranya Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Tampak juga hadir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, hadir juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani, eks Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024, dijadwalkan digelar, Rabu ini, pukul 10.00 WIB. Adapun sidang ini digelar secara daring dan luring.

Profil Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Lulusan Dakwah dari Madinah, Mantan Anggota DPR

Profil Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Lulusan Dakwah dari Madinah, Mantan Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 15 orang di dua wilayah, yakni DKI Jakarta dan Maluku Utara pada Senin, (18/12/2023). Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba turut menjadi orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

Saat ini Abdul Ghani Kasuba dan 14 orang lainnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Abdul Gani Kasuba merupakan sosok kelahiran Bibinoi, Halmahara Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951. Pendidikan Abdul Gani dimulai saat bersekolah dari SD hingga SMA di Yayasan Al Khaairat di Palu.

Setelah lulus, dia melanjutkan pendidikan tingginya di luar negeri tepatnya di Universitas Islam Madinah di Arab Saudi dengan mengambil jurusan dakwah dan tausiyah. Tak Mau Ikut Jokowi, Slank Dukung Ganjar Mahfud, Rilis Lagu Salam M3tal Aiman Witjaksono Duga Polisi Sita Ponsel karena Tak Mau Ungkap Sumber Informasi Aparat Tak Netral

Kunci Jawaban Post Test Modul 2, Penyusunan Asesmen Penentuan Alat Ukur yang Tepat Tergantung Pada? Balita Ditemukan Pingsan Banyak Sekali Luka Memar di Tubuh, dari Mata Lengan hingga Kaki DEAL RESMI Transfer LIGA INGGRIS Pekan 4 Januari 2024: Man City 3, MU 9, Liverpool 14, Arsenal 3 Halaman 4

Angkat Koper dari Piala Asia 2024, Pemain Timnas Indonesia Mulai Pulang Bertahap ke Tanah Air Soal & Kunci Jawaban Post Test Modul 3, Buat Pertanyaan Refleksi yang Dapat Dijadikan Sebagai Acuan Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4

Kemudian, Abdul Gani pun kembali ke Indonesia dan bekerja di Yayassan Al Khaairat, tempatnya menuntut ilmu dari SD hingga SMA, sebagai Kepala Inspeksi pada tahun 1983 1990. Dia pun turut aktif dalam mendirikan sekolah untuk anak anak yang tinggal di daerah terpencil di Maluku Utara hingga Papua. Ilmunya di bidang dakwah dan tausiyah pun sempat membuatnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Maluku Utara dari tahun 1994 1999.

Abdul Gani lalu berkiprah pula di dunia politik dan mengantarkannya menjadi anggota DPR pada tahun 2004 2007 dari PKS. Setahun berselang, ia pun terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara mendampingi Thaib Armaiyn. Kemudian dalam Pilkada 2013, Abdul Gani pun menang dan dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara dan didampingi oleh Natsir Thaib sebagai wakilnya.

Lima tahun menjabat, Abdul Gani kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Maluku Utara bersama wakilnya yaitu mantan Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali lewat partai pengusung yaitu PDIP dan PKPI pada Pilkada Maluku Utara 2018. Abdul Gani dan Al Yasin Ali pun dinyatakan sebagai pemenang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan atas hasil Pilkada. Mereka dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak yaitu 176.669 suara.

Selain kantor Gubernur, KPK juga disebut menyegel sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelum itu, KPK juga disebut menyegel ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imran Yakub. “Iya benar, tadi dari KPK ada datang. Mereka hanya berdua saja pakai mobil Inova warna hitam. Setelah geledah ruang Pak Kadis langsung pergi,” ujar seorang staf Dikbud yang tidak menyebutkan namanya.

“Ruangan sudah disegel KPK setelah geledah tadi,” kata satu anggota yang bertugas di kediaman Gubernur Malut di Ternate. Kini, pintu kantor Kepala Dikbud Maluku Utara sudah dipasang garis KPK dengan tulisan "Dalam pengawasan KPK". Sementara beberapa kantor OPD yang disegel KPK antara lain kantor PUPR, kantor Dinas Perumahan dan Kawsan Permukiman Kota (Disperkim), dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKAD) Malut.

KPK menangkap 15 orang pada OTT tersebut termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. "Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023). Saat ini Abdul Gani Kasuba dan 14 orang lainnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

KPK memiliki waktu 1×24 jam menentukan status hukum Abdul Ghani Kasuba dkk. "Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (18/12/2023). KPK pun telah menggeledah rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Crysant, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (18/12/2023) dan meyegel kantor Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba serta sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari yang sama. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir membenarkan kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, disegel KPK.

Ia pun membenarkan, selain kantor Gubernur Maluku Utara, KPK juga menyegel beberapa kantor organisasi perangkat daerah. "Iya betul, saya juga tahu ada penyegelan kantor OPD oleh KPK," kata Samsudin saat di wawancarai di kediamannya di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah. Sementara untuk keberadaan Gubernur Maluku Utara, Sekda tak mengetahuinya.

"Soal itu saya tak tahu, kita tunggu informasi resmi saja dari KPK," ujarnya. Ditanya kebenaran kabar Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diperiksa KPK, Samsuddin juga mengaku belum tahu. "Iya, itu juga saya tak tahu adanya pemeriksaan Gubernur," ujarnya.

Contoh Format Surat Keterangan Sehat untuk Daftar KPPS 2024

Contoh Format Surat Keterangan Sehat untuk Daftar KPPS 2024

Berikut contoh format surat keterangan sehat untuk mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui, pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat.

Dalam surat tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa calon anggota KPPS yang mendaftar dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani. Surat keterangan sehat tersebut bisa didapatkan melalui rumah sakit umum daerah, puskesmas hingga klinik. SURAT KETERANGAN

Dulu Dijual Rp 32 M, Rumah Muzdalifah dan Fadel Kini Jadi Gudang, Tumpukan Barang Penuhi Istana Heboh Rumah Rp80 Miliar Ustaz Solmed, Dilengkapi Lapangan Futsal, Ditjen Pajak: Memantau Orang Kaya Denise Chariesta Cari Pinjaman Rp 15 M untuk Pindah Rumah, Tak Tahan Banyak Nyamuk

Berita Populer Pagi Ini, Rumah Mewah Buat Orang Kesasar, Anak 11 Tahun Tulis 368 buku, Prediksi STY Fakta Beras Bulog Ditempeli Stiker Prabowo Gibran Menurut Airlangga, Kubu AMIN dan Ganjar Geram Halaman 1 SEDIH Anak Digigit Nyamuk, Denise Chariesta Mau Pindah Rumah, Pinjam Uang ke Fans: Gue Butuh Rp 15 M

Uang Hasil Sewa Pendopo Soimah Disebut Rp 100 M Per Bulan, Juri D'Academy 6 Itu Langsung Syok Sosok Nurhasanah ODGJ Cantik Dikurung Bertahun tahun di Kamar Campur WC, Dirawat Ibu yang Tuna Netra HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI

Tim Pemeriksa kesehatan pada Rumah Sakit/Puskesmas . . . , menerangkan bahwa: A. Nama: B. Jenis kelamin:

C. Pekerjaan/jabatan: D. Tempat: Tanggal lahir/umur . . . /. . . tahun;

E. Alamat: berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian sebagaimana terlampir, yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit/Puskesmas . . .

(Nama terang) KOP SURAT INSTANSI KESEHATAN SURAT KETERANGAN SEHAT

Nomor: Menerangkan bahwa: Nama :

Umur : Jenis Kelamin : Alamat :

Telah diperiksa kesehatan dan dinyatakan SEHAT / TIDAK SEHAT Dan Surat Keterangan Sehat ini dipergunakan untuk keperluan Pendaftaran calon anggota KPPS 2024. *Tinggi Badan: . . .cm

*Berat Badan: . . . kg *Tekanan darah: . . ./. . . Mm/hg *Buta Warna: ya / tidak

*Visus: ya / tidak Jika ya, hasil : . . . *Riwayat Penyakit Kronis: ya / tidak

*Penyakit Menular: ya / tidak . ., . . . Dokter Pemeriksa,

. . SURAT PERNYATAAN KESEHATAN ROHANI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jenis Kelamin :

Tempat Tgl. Lahir/Usia : . . . , . . . /. . . Tahun Pekerjaan/Jabatan : . . . Alamat : . . .

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK Kabupaten Sampang Kecamatan . . . Kelurahan/Desa . . . sehat secara Rohani Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS*) KPU Kabupaten/Kota . . .

. . , . . . 20 . . . Yang membuat pernyataan, Meterai Rp 10.000

(Nama Terang)

Ketua KPK Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini. Sedianya pada Jumat (20/10/2023 ini, Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Adapun informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber. "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud.

Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Ungkap Perasaan Pasca CSB Ditangkap, Jessica Iskandar Kenang Momen Sulit Ditipu Rekan Bisnis

Penjelasan Polisi Soal Pengemudi Mini Cooper Adang Bus TransJakarta di Jakut: Ribut Saling Senggol PSM Makassar Full Skuad Latihan di Stadion Kalegowa, Tavares Duetkan Victor Mansaray Adilson Silva Emak emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk Adang Bus Transjakarta, Polisi Ungkap Kronologi & Ending

Kenakalan Remaja di Indramayu Makin Menjadi jadi, Kapolres Minta Ortu Tak Izinkan Anak Keluar Malam VIRAL Emak emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk, Adang Bus Transjakarta, Ini Penjelasan Polisi Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Capres Terkuat Jawa, Anies Lemah di Jateng, Ganjar di Jabar

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all "Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron. Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.

VIDEO Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda: KPK Tak Hadir

VIDEO Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda: KPK Tak Hadir

Sidang perdana praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ditunda lantaran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir. Hal itu disampaikan Togi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). Kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan menjelaskan, adapun alasan KPK tidak hadir karena pihak termohon meminta waktu untuk menyusun dokumen terkait praperadilan tersebut.

"Kita sudah menunggu dari pagi, tadi kita lihat siang bahwa ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda tiga minggu alasanya untuk menyiapkan dokumen," kata Togi. Togi pun menganggap aneh permintaan dari KPK tersebut. Pasalnya kata dia, permohonan praperadilan kliennya sudah dilayangkan jauh hari yakni pada 6 Oktober 2023 lalu.

"Sekarang sudah tanggal 16 (Oktober) jadi menurut saya waktu sudah lebih dari cukup," ujarnya. Kemudian ia pun menilai adanya kejanggalan perihal permintaan penundaan waktu sidang hingga 3 pekan kedepan. Contoh Jawaban Modul 2, Berikut Pernyataan yang Sesuai Terkait Pemahaman Terhadap Kata Pendidikan

Kunci Jawaban Modul 2 Soal Latihan Pemahaman, Berikut yang Tidak Termasuk Prinsip Pembelajaran Bus Pengangkut Relawan Ganjar Mahfud Juga Disabotase, Adian Napitupulu Kecam Keras Opini: Pembelajaran Berdiferensiasi Sebagai Solusi Perbedaan Siswa di Kelas

Harta Kekayaan AKP Fariz Kautsar Kasat Reskrim Polres Ketapang yang Dimutasi ke Yanma Polda Kalbar Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Namun akhirnya kata Togi, Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang yakni Tumpanuli Marbun memutuskan sidang ditunda sampai 25 Oktober 2023 mendatang atau 9 hari.

"Permintaan waktu 3 minggu itu juga agak janggal bagi kami, tapi untungnya yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi 25 Oktober (2023)," ucapnya. Meski sidang tersebut ditunda, Togi pun mengaku tak kecewa dengan keadaan tersebut. Hanya saja dirinya berharap, dengan ditundanya sidang perdana praperadilan tersebut tak mempengaruhi hak hukum kliennya. "Harapannya ditundanya praperadilan ini haknya Bu Karen untuk mengajukan praperadilan itu tetap terjaga. Jadi sidang praperadilan ini tetap berjalan supaya jangan tiba tiba di tengah jalan ya haknya untuk praperadilan itu gugurlah," ujarnya.

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.

Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial. "Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Ditolak Asosiasi Pertembakauan dan Kadin Jatim

Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Ditolak Asosiasi Pertembakauan dan Kadin Jatim

Sebanyak 38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur membuat petisi penolakan keberadaan pasal pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan berbagai pemangku kepentingan di ekosistem pertembakauan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pasal pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan. Kadin juga sepakat untuk menolak seluruh bentuk pelarangan yang mendiskriminasi produk tembakau.

“Petisi ini dikirimkan ke Presiden Jokowi sebagai sebuah permohonan agar regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional segera dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” tegas Adik, dalam kegiatan Sarasehan Pertembakauan yang diinisiasi oleh Kadin Jawa Timur, Kamis (5/10/2023). Dalam kegiatan Sarasehan tersebut, seluruh asosiasi ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir sepakat bahwa pasal pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RPP Kesehatan sarat pelarangan total bukan bersifat pengendalian seperti yang diamanahkan oleh UU Kesehatan. “Perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif,” terang Adik.

Ungkap Perasaan Pasca CSB Ditangkap, Jessica Iskandar Kenang Momen Sulit Ditipu Rekan Bisnis Penjelasan Polisi Soal Pengemudi Mini Cooper Adang Bus TransJakarta di Jakut: Ribut Saling Senggol PSM Makassar Full Skuad Latihan di Stadion Kalegowa, Tavares Duetkan Victor Mansaray Adilson Silva

Emak emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk Adang Bus Transjakarta, Polisi Ungkap Kronologi & Ending Kenakalan Remaja di Indramayu Makin Menjadi jadi, Kapolres Minta Ortu Tak Izinkan Anak Keluar Malam VIRAL Emak emak Pengendara Mini Cooper Ngamuk, Adang Bus Transjakarta, Ini Penjelasan Polisi

Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Capres Terkuat Jawa, Anies Lemah di Jateng, Ganjar di Jabar Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan pasal pasal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dan mengancam masa depan ekosistem pertembakauan.

Aturan tersebut dinilai sarat dengan agenda internasional, yakni agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total. “Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian. Jadi, sudah jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat birokrat yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu,” jelas Misbakhun. Misbakhun juga mempertanyakan tentang banyaknya pelarangan produk tembakau di RPP Kesehatan.

“Bagaimana bisa aturan pelaksana UU Kesehatan mengatur sampai aktivitas jual beli? Saya menilai RPP ini mengalami kondisi over kewenangan. RPP kan harusnya melaksanakan (dari aturan UU Kesehatan), tapi ini mengatur ulang seluruhnya. Kalau ini terjadi, hak hidup rakyat yang seharusnya dijamin konstitusi jadi sangat terancam," katanya. Senada, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan industri hasil tembakau adalah industri padat karya dan padat regulasi. Saat ini, ada lebih dari 500 peraturan bagi industri hasil tembakau dengan mayoritas adalah pembatasan (89,6 persen). Ia merinci ada 341 aturan di tingkat kabupaten/kota dan 259 dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

“Dan sekarang ditambah lagi dengan pengaturan seperti RPP yang penuh larangan dan membuat tumpang tindih. RPP akan membuat industri hasil tembakau makin terpuruk. Kami mohon pemerintah mengevaluasi RPP ini,” tutupnya.

VIDEO Respon Jokowi Soal SYL Hilang Kontak: Ya Ditunggu Lah, Beliau Belum Sampai ke Indonesia

VIDEO Respon Jokowi Soal SYL Hilang Kontak: Ya Ditunggu Lah, Beliau Belum Sampai ke Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons mengenai hilang kontaknya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai lawatan ke luar negeri. Jokowi meminta sebaiknya ditunggu saja karena belum pulang ke Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi usai membuka Inacraft 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Ya ditunggu lah." "Beliau (SYL) kan ke luar negeri belum sampai ke Indonesia," kata Jokowi. Terkait hilangnya jejak SYL yang terseret kasus korupsi, Jokowi meminta wartawan untuk mencoba meneleponnya.

"Siapa yang kehilangan kontak? siapa?" katanya. "Coba dikontak saja bisa." Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 Kurikulum Merdeka Halaman 67: Look and Write

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka: Halaman 181 dan 182 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 Halaman 186 Kurikulum Merdeka Bab 8: Berdiskusi Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 Halaman 199 Kurikulum Merdeka Bab 8: Berdiskusi

Viral Raffi Ahmad Promosikan Judi Online, Cek Faktanya di Sini? Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 Kurikulum Merdeka Halaman 65: Look and Write VIDEO Respon Jokowi Soal SYL Hilang Kontak: Ya Ditunggu Lah, Beliau Belum Sampai ke Indonesia

Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 87 88 89 Kurikulum Merdeka: Latihan 3.1 Halaman 4 "Ada yang punya nomor teleponnya gak?" "Coba dikontak," katanya.

Saat ditanya mengenai lokasi SYL sekarang ini, Jokowi tidak menjawabnya. Menurutnya soal keberadaan SYL bukan urusan Presiden. "Ya masa urusan posisi dimana, Presiden suruh tahu, kamu gimana?" katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan Yasonna merespons hilangnya jejak SYL usai lawatan ke luar negeri. SYL sendiri terseret kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Belum, belum, belum masuk," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pihaknya kata Yasonna tidak bisa aktif melakukan pencarian terhadap SYL. Tugas pencarian hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kalau kita tak bisa cari, polisi dan KPK yang cari, kalau kita kan kerja lah dengan negara negara lain," katanya. Lagi pula kata Yasonna Kemenkumham hanya bisa melakukan koordinasi dengan negara lain untuk memantau pergerakan orang. Untuk pergerakan SYL sendiri kata Yasonna pihaknya belum mendapatkan surat permintaan dari KPK. "Kita belum ada terima surat dari KPK ya. Belum," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim. Ia mengatakan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum terdeteksi masuk ke Indonesia usai lawatannya ke luar negeri. SYL tidak diketahui keberadaannya usai lawatan dari Roma Italia dan Spanyol.

"Disitu kita sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan di Indonesia," kata Silmy di Istana kemarin. Berdasarkan catatan Imigrasi, SYL meninggalkan Indonesia pada 24 September 2023 lalu menuju Roma Italia dengan transit terlebih dahulu di Doha. SYL dijadwalkan bertolak ke Indonesia pada Sabtu 30 September 2023 dan tiba di tanah air pada Minggu 1 Oktober 2023. "Kembali lagi direncanakan itu tanggal 30 sampai di Indonesia tanggal 1," katanya.

Silmy mengatakan pihaknya belum menerima surat permintaan dari KPK terkait kebutuhan penyidikan terhadap SYL, termasuk surat permintaan dimasukkannya SYL ke daftar pencarian orang (DPO). "Saya belum mendapat surat dari KPK berkaitan dengan usulan atau putusan terkait dengan kebutuhan salam proses penyidikan di KPK," katanya. Imigrasi kata Silmy tidak memonitor masuknya pegawai Kementan yang mendampingi aktivitas SYL di luar negeri ke Indonesia. Pihak Imigrasi hanya memonitor pergerakan SYL saja.

"Saya gak cek, saya fokus kepada yang memang disampaikan ketika arahan pak menteri untuk saya memonitor mencari informasi berkaitan dengan hal tersebut," pungkasnya. Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi di KPK. Pihak Kementan kata dia, masih mencari posisi keberadaan SYL usai kunjungan kerjanya ke luar negeri.

"Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan pak menteri sampai hari ini," katanya usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin. Berdasarkan informasi terkahir, kata dia, SYL pulang dari Spanyol ke Indonesia dengan beberapa pejabat Kementan. Hanya saja karena permasalahan tiket, mereka tidak satu pesawat, dan akhirnya terpisah saat pulang ke Indonesia. "Kalau dari Spanyol, informasi terakhir yang kami terima itu memang berbarengan dengan beberapa pejabat eselon kami. Eselon 1, ada yang ikut 3 orang, juga ada eselon 2 yang ikut kunjungan kerja pak menteri, dan ada beberapa staf. Kembali ke tanah airnya ini memang masing masing karena mungkin tiket juga terbatas. Akhirnya terpisah," katanya.

Harvick membantah belum teridentifikasinya keberadaan Mentan SYL karena kabur dari kejaran KPK. "Wah insyaallah sih enggak ya. Mudah mudahan Kita doakan bersama sama agar bisa selesai. Insyaallah," katanya. Harvick mengaku belum ada kontak sama sekali dengan Mentan SYL usai kunjungan kerja ke luar negeri.Komunikasi terkahirnya yakni sebelum Mentan menghadiri acara model pertanian screen house hortikultura di wilayah Almeria, Spanyol.

"Belum. Belum ada kontak sama sekali," pungkasnya.

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang ‘Diamankan’

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang ‘Diamankan’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terkait hal itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Lamongan yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Yuhronur Efendi. Tak hanya di rumah dinas bupati, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lamongan.

Kemudian tim KPK juga melakukan penggeledahan ke Gedung Pemkab Lamongan. Penggeledahan di tiga lokasi itu dilakukan oleh tim dilakukan secara maraton. Namun sayang, Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan lingkungan Pemkab Lamongan itu.

Sebelumnya kepada awak media Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut. Dulu Dibayar Cuma Rp 20 Ribu, Kini Ario Bayu Jadi Aktor Berprestasi: Berusaha Mengubah Nasib Nasib Anak Petani Dulu Hidup Serba Susah, Kini Dapat Julukan ‘Crazy Rich Karawang’, Sukses Jualan

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang 'Diamankan' Profil SME Finance yang Dulu Indosurya, Kini Izin Usahanya Dicabut OJK Dulu Terkenal di TV Kini Jualan Bubur Ayam, Sahabat Nia Ramadhani Alih Profesi, Outlet Tersebar

Penyidik KPK Geledah Rumah Jabatan Bupati Lamongan dan Kantor Dinas Perkim, Empat Orang Diamankan Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Namun, saat ditanya dokumen apa yang dibawa KPK, ia enggan membeberkan karena bukan wewenangnya.

"Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab dan karena kemarin sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK," ujarnya. Saat itu, pihaknya menunjukkan di mana dokumen dokumen tersebut berada. Seperti di ruang kerja bupati, rumah dinas, dan ruang arsip.

"Ya, karena mencari dokumen, kita tunjukkan saja, saya kasih tahu ini tempat kerja saya. Lebih lanjut nanti KPK yang menjelaskan," katanya. "Tidak ada ‘Jumat Keramat’ hari ini, karena sudah ada empat orang yang telah diamankan oleh KPK dalam penggeledahan di beberapa tempat di Lamongan," ungkap sumber tersebut.