Berpotensi Cederai Hak Demokrasi Warga Jakarta, NasDem Tegas Tolak Draft RUU DKJ

Berpotensi Cederai Hak Demokrasi Warga Jakarta, NasDem Tegas Tolak Draft RUU DKJ

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem memerintahkan seluruh fraksi Partai NasDem yang ada di DPR RI untuk menolak usulan draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam siaran pers yang ditandangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, pihaknya menyatakan kalau draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, Surya Paloh juga menilai kalau RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.

Pasalnya dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden. "Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023). Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.

Arzum Balli Pikirkan Nasib Anak Setelah Minta Cerai dari Petugas PPSU Doyan Judi: Besar Tanpa Ayah Jelang Sidang Putusan Cerai dengan Ammar Zoni, Irish Bella Ungkap Persiapan Berpotensi Cederai Hak Demokrasi Warga Jakarta, NasDem Tegas Tolak Draft RUU DKJ

REAKSI Sarah Keihl setelah Dugaan Selingkuh sebelum Nikah Dikuak Mahdy Sang Mantan, Posting Quotes Petugas PPSU Niat Nyusul ke Austria, Istri Bulenya Tak Percaya: Uang Semua Ludes Terus Buat Judi Halaman 3 KABAR Terkini Indra Kenz, Sang Kekasih Ungkap Nasib Hubungannya, Sesumbar Bakal Nikah Setelah Bebas

RUU DKJ Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi, PKS: Hak Warga Jakarta Dihilangkan Wartakotalive.com Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata dia. Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. "Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena mena," tutur dia.

Lebih lanjut, Surya Paloh juga menilai bahwa setiap daerah memiliki kekhasan dan keistimewaan yang sudah berjalan selama ini. Bagi Jakarta, kekhasan itu terdapat pada pemilihan kepala daerahnya, dimana untuk gubenur dan wakil gubernur menjadi hak rakyat untuk memilih dalam pilkada. Sementara, untuk seluruh wali kota dipilih atau ditunjuk oleh gubernur terpilih. Keadaan demokrasi itu yang menurut Paloh menjadi kekhasan Jakarta.

"Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada," kata dia. "Adapun posisi walikota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," tukas Paloh. Sebelumnya, Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk. Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI. "Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan. Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ. Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.

Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. "Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto. Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang undang usulan DPR," tandasnya.

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Terbang saat Akhir Pekan Naik Super Air Jet Mulai Rp 946 Ribuan

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Terbang saat Akhir Pekan Naik Super Air Jet Mulai Rp 946 Ribuan

Terbang ke Bali? Jangan lewatkan tiket pesawat murah yang ditawarkan Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke Bali dengan keberangkatan dari Jakarta. Tiket pesawat murah Jakarta Bali dari Super Air Jet ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 946 ribuan sekali jalan.

Penerbangan dari Jakarta nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK). Sedangkan kedatangan di Bali akan dilayani melalui Bandara Ngurah Rai (DPS). Melansir , berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta Bali dari Super Air Jet untuk keberangkatan pada 13 Oktober 2023.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.35 WITA: Rp 946.294 Bank Mandiri Bagikan Kisah Sukses Peran Digitalisasi dalam Menangkap Peluang Bisnis di Tanah Air Sempat Telepon Tetangga Minta Air, Santi Tewas Setelah Dicekoki Suami Minum Cairan Pembersih Lantai

Bikin Gebrakan, Perumda Tirta Pase Turunkan Tarif Air Minum untuk Warga Sempat Dibantah Mundur dari PDIP, Hasto Kristiyanto Kini Puji Maruarar Sirait Pengusaha Sukses Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid Berbagi Kisah jadi Pejuang Dua Garis Biru Lewat Buku Lyora

Speed Boat Jadi Transportasi Alternatif Warga ke Bandara Siboru Fakfak Sosok Nurhasanah ODGJ Cantik Dikurung Bertahun tahun di Kamar Campur WC, Dirawat Ibu yang Tuna Netra • Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.50 WITA: Rp 946.294

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.35 WITA: Rp 946.294 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.35 WITA: Rp 1.011.541 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 15.35 WITA: Rp 1.011.541

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 16.35 WITA: Rp 1.011.541 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.35 WITA: Rp 1.011.541 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.50 WITA: Rp 1.011.541

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.50 WITA: Rp 1.011.541 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.35 WITA: Rp 1.015.67 • Berangkat dari Jakarta pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.50 WITA: Rp 1.015.67

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 1.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.35 WITA: Rp 1.015.67 Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang? Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut. Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022). Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com. Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti:

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. 2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad

Pemerintah memutuskan melarang social e commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Social e commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop. Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Sosial media TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi. Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja nantinya, juga pada social media lain yang melakukan transaksi jual beli. "Social e commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari youTube Sekretariat Kabinet. Penyebab Dhena Devanka Kesulitan Dapat Pengganti Jonathan Frizzy Dhena Devanka Akui Kecewa dengan Sikap Jonathan Frizzy, Terkait Kewajibannya

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi Pantas Pemilik Ogah Jual Burungnya Rp 1,2 M, Beber Rahasia Buat Cendet Pintar: Sedikit Demi Sedikit Halaman 4

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Ini Sanksi Bila Dilanggar Dapat Upah Rp5000, Mbah Semi Utang Beras Demi Makan, Dinsos Sebut Hidupnya %27Sangat Tidak Kekurangan%27 Halaman 4 Zulkifli mengatakan, aturan mengenai hal ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut, terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) hari ini. "Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan bulan dengan pak presiden," kata Zulhas. Zulkifli menegaskan, dalam aturan yang bakal diteken itu juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli. "Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli. Zulkifli menuturkan, alasan keputusan ini diambilagar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e commerce .

Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. "Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli. Ia menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa social e commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional. "Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," Jokowi, Sabtu (23/9/2023). UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar." "Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya. Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e commerce bakal dirinci. Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas. Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.