Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Gading Serpong, Sudah Dibawa ke Polda Metro Jaya

Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Gading Serpong, Sudah Dibawa ke Polda Metro Jaya

Tersangka penipuan jual beli iPhone, 'si kembar' Rihana dan Rihani, telah ditangkap pihak kepolisian, Selasa (4/7/2023). Rihana dan Rihani ditangkap polisi di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pencarian 'si Kembar' Rihana dan Rihani.

Pasalnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sampai membentuk tim khusus untuk mencari dan menangkap kedua tersangka. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan Rihana dan Rihani ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ungkapnya, Selasa, dilansir .

Namun, Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut. REKAMAN CCTV Detik detik Siswi SMP di Banyuwangi Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Rumah lalu Dibuang FAKTA BARU Siswi SMP Melahirkan dan Buang Bayinya, Ternyata Ayah Biologis Bayi Juga Masih Remaja

Sebagai Acuan Pembelajaran, Capaian Pembelajaran Diturunkan Menjadi, Jawaban Materi 2 Inilah Sosok Siswi SMP Banyuwangi yang Buang Bayinya di Depan Toko, Usianya 14 Tahun Kunci Jawaban Modul 2, Berikut Ini Merupakan Penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas Kecuali

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Dalam video yang diterima Kompas.com , anggota Subdit Resmob terlihat menggerebek apartemen milik Rihana dan Rihani. Rihana dan Rihani terlihat mengenakan jilbab berwarna putih saat ditangkap.

Kemudian, terlihat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully; Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah; dan jajarannya. Saat itu, Rihana dan Rihani sempat diinterogasi oleh Polda Metro Jaya. Keduanya terlihat santai saat menjawab pertanyaan dari polisi.

"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ujar seorang dari mereka saat diinterogasi polisi. Keduanya terlihat mengenakan kemeja motif garis garis dan kaus lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah ditutup masker. Rihana dan Rihani bungkam tak mengeluarkan satu kata pun saat digiring masuk oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke ruang pemeriksaan.

Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena penipuan jual beli iPhone dengan modus pre order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar. Keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental. Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu setelah pihaknya menarik laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut. "Kalau di Polda (si kembar) sudah tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023). Dalam kasus tersebut, pihaknya mentotal terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu satu," jelas Hengki. Diketahui, sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani. Enam korban penipuan 'si kembar' telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. “(Para korban) telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di media sosial,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6/2023). Korban penipuan yang dilakukan oleh 'si kembar' ini memiliki kerugian yang bervariasi.

Mereka sempat bertemu dengan korban, dan 'si kembar' akan mengembalikan uang secara utuh. Namun, hingga saat ini, uang tak kunjung kembali.