Polisi mengungkapkan sosok kakak ipar Rihana Rihani yang ikut menjadi korban penipuan si kembar. Rihana dan Rihani merupakan tersangka kasus penipuan penjualan iPhone. Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual beli iPhone dengan modus pre order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Setelah menjadi buron, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan Rihana Rihani juga menargetkan kakak iparnya yang diketahui seorang polisi. "Jadi kakak iparnya (Rihana Rihani) anggota polisi, dan jadi korban juga," ungkap Titus kepada wartawan, Rabu (5/7/2023), dilansir .
Kakak ipar Rihana dan Rihani itu seorang Bintara bernama Sri. AC Milan Ungguli Arsenal dan Man Utd Dalam Pengejaran Transfer Joshua Zirkzee dari Bologna Hasil Transfer Bola Eropa AC Milan, Newcastle, Chelsea, Ungguli Upaya Man United dan Arsenal
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Si Kembar Rihana Rihani ke Kejaksaan Mikel Arteta Sampaikan Pesan Transfer Arsenal yang Sempurna yang Tidak Dapat Disaingi Liverpool Sosok Arzum Balli, Bule yang Nikahi Petugas PPSU kini Ingin Cerai karena Suami Kecanduan Judi Slot Halaman 4
KPU Palu Jadwalkan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 H 3 Pencoblosan ke 8 Kecamatan Bulan Penyidikan, Polisi Akhirnya Temukan Mobil yang Digelapkan Si Kembar Rihana Rihani Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4
Titus pun menepis kabar yang menyebut kakak ipar Rihana dan Rihani seorang perwira menangah (pamen). "Bukan pamen, pangkatnya belum kami konfirmasi." "Jadi kakak ipar dari Rihana Rihani ini, yang bernama Sri adalah anggota polisi," katanya.
"Iya bukan pamen pangkatnya, sepertinya Bintara," jelas Titus. Di sisi lain, keluarga Rihana dan Rihani akan melaporkan si kembar itu ke polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra.
"Tadi baru kami dapatkan info hari ini keluarganya akan melaporkan dua orang (si kembar) ini," kata Kompol Reza Mahendra, Rabu, dikutip dari . "Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," sambungnya. Sementara itu, menurut AKBP Titus Yudho Uly, keluarga Rihana dan Rihani merasakan dampak karena perbuatan si kembar.
Sebab, Rihana dan Rihani meminjam uang dari keluarganya ketika masih menjadi buron polisi. "Jadi menggunakan uang dari keluarganya." "Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa sisa dari tersangka," jelas Titus.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani. PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar. "Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.
Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya. Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan skema ponzi atau investasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu. "Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa. Kedua tersangka disebut mengiming imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
"Dari reseller reseller , range kerugian di antara Rp 200 800 (ribu)." "Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki. Dari hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. "Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP." "Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.
Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut. Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap. Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan.
Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut. Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani. Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).