VIDEO Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda: KPK Tak Hadir

VIDEO Sidang Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda: KPK Tak Hadir

Sidang perdana praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ditunda lantaran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir. Hal itu disampaikan Togi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). Kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan menjelaskan, adapun alasan KPK tidak hadir karena pihak termohon meminta waktu untuk menyusun dokumen terkait praperadilan tersebut.

"Kita sudah menunggu dari pagi, tadi kita lihat siang bahwa ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda tiga minggu alasanya untuk menyiapkan dokumen," kata Togi. Togi pun menganggap aneh permintaan dari KPK tersebut. Pasalnya kata dia, permohonan praperadilan kliennya sudah dilayangkan jauh hari yakni pada 6 Oktober 2023 lalu.

"Sekarang sudah tanggal 16 (Oktober) jadi menurut saya waktu sudah lebih dari cukup," ujarnya. Kemudian ia pun menilai adanya kejanggalan perihal permintaan penundaan waktu sidang hingga 3 pekan kedepan. Contoh Jawaban Modul 2, Berikut Pernyataan yang Sesuai Terkait Pemahaman Terhadap Kata Pendidikan

Kunci Jawaban Modul 2 Soal Latihan Pemahaman, Berikut yang Tidak Termasuk Prinsip Pembelajaran Bus Pengangkut Relawan Ganjar Mahfud Juga Disabotase, Adian Napitupulu Kecam Keras Opini: Pembelajaran Berdiferensiasi Sebagai Solusi Perbedaan Siswa di Kelas

Harta Kekayaan AKP Fariz Kautsar Kasat Reskrim Polres Ketapang yang Dimutasi ke Yanma Polda Kalbar Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 Namun akhirnya kata Togi, Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang yakni Tumpanuli Marbun memutuskan sidang ditunda sampai 25 Oktober 2023 mendatang atau 9 hari.

"Permintaan waktu 3 minggu itu juga agak janggal bagi kami, tapi untungnya yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi 25 Oktober (2023)," ucapnya. Meski sidang tersebut ditunda, Togi pun mengaku tak kecewa dengan keadaan tersebut. Hanya saja dirinya berharap, dengan ditundanya sidang perdana praperadilan tersebut tak mempengaruhi hak hukum kliennya. "Harapannya ditundanya praperadilan ini haknya Bu Karen untuk mengajukan praperadilan itu tetap terjaga. Jadi sidang praperadilan ini tetap berjalan supaya jangan tiba tiba di tengah jalan ya haknya untuk praperadilan itu gugurlah," ujarnya.

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.

Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial. "Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang ‘Diamankan’

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang ‘Diamankan’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terkait hal itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Lamongan yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Yuhronur Efendi. Tak hanya di rumah dinas bupati, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lamongan.

Kemudian tim KPK juga melakukan penggeledahan ke Gedung Pemkab Lamongan. Penggeledahan di tiga lokasi itu dilakukan oleh tim dilakukan secara maraton. Namun sayang, Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan lingkungan Pemkab Lamongan itu.

Sebelumnya kepada awak media Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut. Dulu Dibayar Cuma Rp 20 Ribu, Kini Ario Bayu Jadi Aktor Berprestasi: Berusaha Mengubah Nasib Nasib Anak Petani Dulu Hidup Serba Susah, Kini Dapat Julukan ‘Crazy Rich Karawang’, Sukses Jualan

Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang 'Diamankan' Profil SME Finance yang Dulu Indosurya, Kini Izin Usahanya Dicabut OJK Dulu Terkenal di TV Kini Jualan Bubur Ayam, Sahabat Nia Ramadhani Alih Profesi, Outlet Tersebar

Penyidik KPK Geledah Rumah Jabatan Bupati Lamongan dan Kantor Dinas Perkim, Empat Orang Diamankan Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman all Namun, saat ditanya dokumen apa yang dibawa KPK, ia enggan membeberkan karena bukan wewenangnya.

"Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab dan karena kemarin sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK," ujarnya. Saat itu, pihaknya menunjukkan di mana dokumen dokumen tersebut berada. Seperti di ruang kerja bupati, rumah dinas, dan ruang arsip.

"Ya, karena mencari dokumen, kita tunjukkan saja, saya kasih tahu ini tempat kerja saya. Lebih lanjut nanti KPK yang menjelaskan," katanya. "Tidak ada ‘Jumat Keramat’ hari ini, karena sudah ada empat orang yang telah diamankan oleh KPK dalam penggeledahan di beberapa tempat di Lamongan," ungkap sumber tersebut.