Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia

Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia

TikTok Shop bakal beroperasi kembali di Indonesia, setelah tutup secara resmi pada Oktober 2023 karena terbentur regulasi. Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, TikTok Shop akan buka kembali setelah mengikuti peraturan yang berlaku. "Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply," ujar Temmy di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Saat ditanya apakah akan bergabung dengan Tokopedia atau Lazada, Temmy enggan menjawabnya. Ia menjelaskan, sebetulnya TikTok sempat berproses tapi karena memang tak ada peralihan transisi di regulasi, mereka tidak sanggup dalam waktu 1 minggu memenuhi regulasi. "Terutama, memisahkan social commerce dengan social medianya," imbuh Temmy.

Namun, Temmy menyebut jika TikTok tidak akan membuka social commerce sendiri. Tapi lebih memilih untuk bergabung dengan e commerce yang ada. Pernah Buat Geram Jokowi, TikTok Shop Bakal Beroperasi Kembali di RI, Pemerintah Dapat Pujian Dunia Usai Kembali Beroperasi, Pemerintah Pantau TikTok Shop Selama Empat Bulan ke Depan

KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 6 Halaman 101 dan 102 Tematik SD Bacaan Dampak Pelaksanaan Tanggung Jawab Halaman all "Kemungkinan dia akan bergabung (e commerce). Kemungkinan ya, karena kalau bikin perusahaan sendiri kayaknya tidak," kata Temmy. Jika TikTok Shop memang bergabung ke platform e commerce lain, aksi merger itu diperbolehkan oleh pemerintah.

Ia menyebut, tidak jadi soal jika merger tersebut bersama dengan e commerce raksasa. Hingga nantinya melemahkan pasar e commerce lain, "Selama itu business to business (B2B) tidak masalah, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai," imbuh Temmy. Sebelumnya, Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023). "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim Indonesia dipuji oleh dunia karena telah menutup TikTok Shop. "Ini kan Indonesia dipuji oleh dunia karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan TikTok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Teten kemudian kembali menekankan bahwa pelarangan TikTok Shop ini berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e commerce.

Pemisahan itu karena ada penggunaan data yang keliru oleh TikTok. Media sosial asal China itu disebut memanfaatkan 123 juta pengguna media sosialnya untuk bertransaksi di TikTok Shop. "123 juta orang (pengguna TikTok) masuk sana, semua e commerce yang ada di kita rubuh," ujar Teten.

Akhirnya, TikTok Shop pun ditutup. Teten bilang, TikTok juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag tersebut menyebutkan bahwa platform yang hanya memiliki kantor perwakilan, tidak boleh berjualan. Teten pun menyimpulkan bahwa ada dua alasan mengapa TikTok Shop ditutup.

Satu, mereka melanggar Permendag. Kedua, ada aturan baru, yaitu tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e commerce. "Supaya ada playing field yang sama," ujar Teten. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah terlambat untuk mengatur perdagangan digital, sehingga ada sebuah aplikasi yang tak disebutkan, telah mencatatkan pembelian sangat masif karena membaca data kebiasaan penggunanya. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta, seperti disiarkan Youtube Kompas TV, Rabu (4/10/2023).

Jokowi mulanya mengatakan perlu adanya penyiapan aturan perdagangan digital, pembayaran digital dan proteksi data data pribadi. "Nggak usah bicara global, ASEAN nya dulu. Aturan perdagangan digital disiapkan, pembayaran digital disiapkan, Keamanan data hati hati harus diproteksi, dilindungi betul," kata Jokowi. Ia kemudian mendapat informasi bahwa ada sebuah aplikasi yang hanya dalam hitungan bulan, sudah memiliki 123 juta pengguna.

Pembelian barang pada aplikasi tersebut juga terbilang begitu masif. Hal ini kata Jokowi, karena aplikasi tersebut memanfaatkan kecanggihan tekonologi untuk membaca dan memprediksi kemana arah, mood dan perilaku penggunanya. Jokowi pun mengakui pemerintah terlambat untuk melakukan pengaturan terhadap hal tersebut. "Artinya apa, perilaku konsumen kita sudah dipegang, moodnya mau kemana sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Dan kita terlambat," kata Jokowi.

Berkenaan dengan itu Jokowi menegaskan perlu ada aturan soal perdagangan digital, pemnbayaran digital dan perlindungan data pribadi. "Hal hal seperti ini, sekali lagi aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, keamanan data," pungkas Jokowi.

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad

Pemerintah memutuskan melarang social e commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Social e commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop. Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Sosial media TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi. Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja nantinya, juga pada social media lain yang melakukan transaksi jual beli. "Social e commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari youTube Sekretariat Kabinet. Penyebab Dhena Devanka Kesulitan Dapat Pengganti Jonathan Frizzy Dhena Devanka Akui Kecewa dengan Sikap Jonathan Frizzy, Terkait Kewajibannya

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Bakal Ditutup jika Nekad TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Lakukan Promosi Pantas Pemilik Ogah Jual Burungnya Rp 1,2 M, Beber Rahasia Buat Cendet Pintar: Sedikit Demi Sedikit Halaman 4

TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Hanya Boleh Promosi, Ini Sanksi Bila Dilanggar Dapat Upah Rp5000, Mbah Semi Utang Beras Demi Makan, Dinsos Sebut Hidupnya %27Sangat Tidak Kekurangan%27 Halaman 4 Zulkifli mengatakan, aturan mengenai hal ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut, terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) hari ini. "Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan bulan dengan pak presiden," kata Zulhas. Zulkifli menegaskan, dalam aturan yang bakal diteken itu juga memberi sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan transaksi jual beli. "Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli. Zulkifli menuturkan, alasan keputusan ini diambilagar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e commerce .

Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. "Sehingga alogaritmanya itu tidak semuannya dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli. Ia menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa social e commerce berdampak pada anjloknya omzet pasar konvensional. "Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," Jokowi, Sabtu (23/9/2023). UMKM diisebut terkena imbas karena barang dagangan yang dijual kalah saing.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar." "Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya. Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.

Sehingga dengan revisi yang diteken hari ini, pengaturan mengenai social e commerce bakal dirinci. Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang segera terbit, akan ada pemisahan entitas. Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.